Yang menjadi landasan konstisional pembentujan undang- undang tentang pemerintah daerah
Indonesia merupakan negara hukum (rchtstaat) bukan negara kekuasaan (machtstaat)kalimat yang tercantum dalam pejelasan dalam undang- undang dasar tahun 1945.
Indonesia merupakan negara hukum (rchtstaat) bukan negara kekuasaan (machtstaat)kalimat yang tercantum dalam pejelasan dalam undang- undang dasar tahun 1945.