Wednesday, October 3, 2012

Pemerintah daerah

      Yang menjadi landasan konstisional pembentujan undang- undang tentang pemerintah daerah
      Indonesia merupakan negara hukum (rchtstaat) bukan negara kekuasaan (machtstaat)kalimat yang tercantum dalam pejelasan dalam undang- undang dasar tahun 1945.



      Di dalam kalimat tersebut mengandung arti antara lain mengandung arti dan makna yang cukup luas karena merupakan perintah yang telah di amanatkan oleh undang- undang 1945 untuk dapat di laksanakan dalam praktek penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di Negara Republik Indonesia.
penjabaran atas pernyataan indonesia sebagai negara hukun adalah bagai mana agar seluruh peraturan perundang- undangan  yang di buat harus di cari dasar pembenarannya dalam uud 1945 yang merupakan landasan konstisusional, kalau kita perhatikan secara seksama  ketentuan di dalam uud 1945 melalui pasal pasal uud 1945 yang memerintahkan untuk di atur kembali dengan undang- undang.

       Hal ini dapat di lihat dalam ketentuan dalam pasal 18 uud 1945yang menjelaskan.

  1. Negara republik indonesia dibagi atas daerah- daerah propinsi dan daerah propinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah yang di atur dalam undang- undang.
  2. pemerintah daerah propinsi; daerah kabupaten dan kota mengatur danmengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi dan tugas pembantuan.
  3. pemerintah daerah propinsi; daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
  4. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing- masing sebagai kepala daerah proinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
  5. pemerintah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat
  6. Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
  7. susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintah daerah di atur dalam undang- undang
      Ketentuan yang tercantum di dalam pasal 18 ayat 1 s/d 7 UUD 1945 apabila dicermati ada dua yat yang menjelaskan bahwa hal- hal yang terkait dengan hal di maksud  akan di atur dengan undang- undang sebagaimana tertuang dalam ketentuan pasal 18 ayat1 pasal 18 ayat 7 yang pada hakekatnya merupakan landasan konstitusional yang merupakan dasar hukum bagi pembentukan hukum pemerintah daerah di indonesia.

     undang-undang yang dimaksud adalah:
     undang-undang tentang pemerintah daerah yang subtitusinya mengatur tentang : penyelenggaraan pemerintah daerah di Negara Republik Indonesia dalam kerangka NKRI.
yang kedua adalah undang-undang tentang oemeruntah daerah yang berlaku di Indonesia.
 sebaga pelaksana dari pasal 18 UUD 1945 di bidang ketatanegaraan maka pemerintah RI melaksanakan bagian daerah daerah dengan bentuk susunan pemerintahnya ditetapkan dengan undang-undang pemerintah daerah.

Saat ini undang-undang pemerintah daerah telah mengalami beberapa kali perubahan, adapun perubahan undang- undang yang di maksud adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomer 1 tahun 1945 tentang kedudukan komite nasional daerah yang merupakan
    langkah pertama menerapkan demokrasi di indonesia.dilihst dsri isinya undang-undang ini terlalu singkat
    karena hanya mengatur tentang komite nasional daerah(KND) sebagai penjabaran dari komite nasional
    indonesia pusat(KNIP) selanjutnya KND di daerah berganti nama menjadi Badan Perwakilan Rakyat
    Daerah BPRD
2. Undang- undang nomer 22 tahun 1945 tentang pemerintah Daerah. undang undang ini merupakan
    penghapusan perbedaan antara cara pemerintahan di jawa dan madura (Uniformitas). undang- undang
    ini di umumkan satu tahun sesudah aksi militer I (tahun 1947) dan enam bulan setelah undang- undang
    ini di umumkan tentara belanda melanjutkan aksi militer II (1948). Sehingga undang- undang ini tidak
    bisa dilaksanakan secara sempurna
3.Undang- undang nomer 44 tahun 1950 tentang pemerintahan daerah negara indonesia timur (NIT)
    - UU ini bersifat sparatis , karena sebagai akibat berlakunya konstitusi RIS dimana Negara RI
       berbentuk serikat.
    - UU ini tidak sempat diterapkan karena disusul dengan pembentukan NKRI dan NIT dibubarkan.
4. Undang- undang Nomer 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintah daerah.

1 comment:

  1. Maaf Ganggu, sesama umat manusia harus saling membantu
    disini aku ingin memberikan solusi untuk cara mendapatkan
    pundi pundi uang untuk menutupi kebutuhan, ini memang NYATA !!!
    Silahkan bergabung dengan keberuntungan yang melimpah
    di P-O-K-E-R-A-Y-A-M.co dan dapatkan jackpot ratusan juta
    Hanya dengan Minimal Deposit 10 ribu akan menjadi Rumah Mewah
    info keberuntungan lebih lanjut bbm : D8E5205A

    ReplyDelete